Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ternyata Berita Jokowi Perpanjang Kontrak Freeport Adalah HOAX Belaka

POP UNIK - Tahukah Anda, bahwa isu tentang memperpanjang Kontrak Freeport di Indonesia menjadi sebuah senjata bagi Gerombolan Dung-Dung Pret untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. Tak tanggung-tanggung, para haters ini mencoba membuat isu miring tentang hal itu. Dimana diberitakan bahwa Presiden Joko Widoto telah memperpanjang Kontrak PT Freeport di Indonesia. Setelah kami telusuri, berita tsb adalah berita miring alias HOAX, atau berita gosip murahan... Weleh... weleh... Ada-ada saja para ulah Dung-Dung Pret ini. Ternyata Berita Jokowi Perpanjang Kontrak Freeport Adalah HOAX Belaka.

Kami mengajak Anda untuk membaca dan menyimak lebih lanjut mengenai penjelasan tentang Berita Hoaks tsb di bawah ini seperti halnya telah dilansir oleh Halaman Facebook yang dikelola oleh Mas Toni.

Ternyata Berita Jokowi Perpanjang Kontrak Freeport Adalah HOAX Belaka
Sumber Foto: Facebook

JOKOWI PERPANJANG KONTRAK FREEPORT ADALAH HOAX!
Kemarin sempat heboh, entah mereka dapat informasi HOAX darimana, faktanya ada gerombolan DUNG DUNG PRET dengan jabatan pengacara mendaftarkan gugatan terkait izin ekspor PT Freeport Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara tersebut merupakan kuasa hukum penggugat yang mengajukan citizen law suit, dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST, Presiden Jokowi, Menteri ESDM Sudirman Said, dan PT Freeport Indonesia menjadi pihak-pihak tergugat.

Katanya, Presiden dan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan izin ekspor kepada Freeport. Sebab, izin tersebut berlawanan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan seluruh hasil bumi dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, izin ekspor yang diberikan melalui nota kesepahaman telah mengusik rasa nasionalisme bangsa Indonesia.

Presiden Jokowi melalui Kepala Stafnya Teten Masduki akhirnya menanggapi adanya esimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya penambangan PT Freeport Indonesia, hingga saat ini Presiden dan Pemerintah BELUM memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021.

Mengenai pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu sebagaimana diberita sebuah majalah berita, Teten menjelaskan, bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan itu hanya menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.

“Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir,” tegas Teten dalam siaran persnya.

Kepala Staf Presiden itu menjelaskan,Pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.

Menurut Teten, Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara. Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini.

Terkait dengan sikap Presiden Jokowi, Teten menjelaskan, bahwa semangat Presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia. (Sumber : http://setkab.go.id/kepala-staf-presiden-pemerintah-belum-perpanjang-kontrak-freeport/)

Nah dengan penjelasan yang GAMBLANG ini apakah gerombolan pengacara DUNG DUNG PRET itu masih cari berita HOAX apalagi untuk mencari kegaduhan di negeri ini?

Salam NKRI Raya!

Sumber: Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku

Post a Comment

0 Comments