Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

7 Kejahatan yang Halal Dilakukan Ratu Elizabeth II, Salah Satunya Membunuh Orang Tanpa Didakwa Bersalah

7 Kejahatan yang Halal Dilakukan Ratu Elizabeth II, Salah Satunya Membunuh Orang Tanpa Didakwa Bersalah
Ratu Elizabeth II /Instagram.com/@theroyalfamily

POP UNIK | Kehidupan monarki dengan aturan yang ketat dan terbilang kuno, mencerminkan kehidupan yang patut dicontoh oleh rakyatnya.

Tidak hanya itu, pemimpin kerajaan juga memiliki tanggung jawab terhadap mahkota yang mereka kenakan, seperti peristiwa diplomatik dan politik.

Akan tetapi, Ratu Elizabeth II masih merupakan sosok yang dicintai di antara orang-orang Inggris.

Popularitasnya pun tetap utuh meski ada upaya untuk membubarkan monarki, terutama ketika acara seperti pernikahan kerajaan menjadi hal populer yang menarik perhatian jutaan orang.

Selain segudang tanggung jawab, Ratu Elizabeth II juga memiliki banyak manfaat, terutama dalam hal bagaimana hukum diterapkan kepadanya.

Untuk beberapa kejahatan, siapa pun akan ditempatkan di balik jeruji besi, tetapi dia benar-benar dibebaskan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Cultura Colectiva, berikut sejumlah 'dosa' yang halal dilakukan oleh Ratu Elizabeth II:


1. Bisa Mengemudi Tanpa SIM atau Pelat

Hal yang biasanya membuat rakyat biasa di negara manapun di dunia mendapat masalah, justru tidak berdampak bagi Ratu Elizabeth II.

Tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan pelat nomor kendaraan pun bukan masalah baginya, serta bisa lolos begitu saja dari hukuman.


2. Menolak Permintaan Berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi

Undang-undang ini memungkinkan siapa pun di Inggris untuk meminta catatan publik mana pun.

Akan tetapi, baik Ratu Elizabeth II dan Keluarga Kerajaan dibebaskan dari ini setelah pertempuran hukum yang terjadi antara surat kabar The Guardian dan pemerintah yang meminta korespondensi pribadi Pangeran Charles dan Perdana Menteri.


3. Kekebalan dari Penuntutan

Keuntungan hukum lainnya adalah Ratu Elizabeth II tidak bisa dipaksa untuk memberikan bukti di persidangan atau dituntut.


4. Bisa Membunuh dan Tidak Didakwa Bersalah

Karena dia tidak bisa dituntut, Ratu Elizabeth II bisa membunuh seseorang dan tidak dijatuhi hukuman penjara.

Akan tetapi, untuk protokol Mahkota, jika dia membunuh seseorang, dia perlu membuktikan bahwa dia melakukannya untuk membela Mahkota.


5. Tidak membayar pajak

Jika dia mau, Ratu Elizabeth II bisa menghindari pajak karena itu bukan salah satu tugasnya sebagai penguasa Inggris.

Meski begitu, hal ini tidak berarti bahwa dia melakukannya karena setiap tahun sejak 1992 Ratu Elizabeth II membayar pajaknya dengan patuh.


6. Mencuri Anak-Anak

Secara teknis, jika Ratu Elizabeth II mau, dia bisa mengambil hak asuh atas anak mana pun di Inggris.

Meski begitu, Undang-Undang ini dimaksudkan untuk anak-anak dalam keluarga kerajaan.

Didirikan pada tahun 1717, Undang-Undang menyatakan bahwa raja memiliki hak asuh yang sah atas anak, cucu, dan cicitnya.

Ini berarti bahwa jika dia mau, Ratu Elizabeth II bisa mengambil salah satu anak kerajaan dari orang tua mereka tanpa dampak apapun.


7. Masuk tanpa izin pada properti pribadi

Ratu Elizabeth II bisa memasuki properti pribadi apapun tanpa pemberitahuan, kapan pun dia mau.

Satu-satunya tempat di seluruh Inggris raya yang tidak bisa dia masuki tanpa izin adalah House of Commons (majelis rendah Parlemen Inggris).


Itu karena pada abad ke-17, Raja Charles I melakukannya dalam upaya untuk membalas dendam pada beberapa anggota parlemen, dan menjadi raja Eropa pertama yang dieksekusi oleh rakyatnya.

Meskipun ada celah hukum yang memungkinkan kepala Kerajaan Inggris untuk melakukan semua tindakan terlarang ini, kenyataannya adalah, Ratu Elizabeth II tidak pernah melakukannya.

Sebaliknya, dia telah bertugas menciptakan citra yang hampir bersih untuk melindungi dirinya sendiri dan institusi yang diwakilinya.***


Sumber: Pikiran Rakyat

Post a Comment

0 Comments