Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Alamak! Tersinggung Candaan Disuruh Menikah, Pria di Tana Toraja Bac0k Teman

Alamak, Tersinggung Candaan Disuruh Menikah, Pria di Tana Toraja Bacok Teman
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif


POP UNIK | Hati-hati berkata "Kapan Menikah" atau "Menyuruh Menikah" pada teman. Karena bisa berujung maut. Meski itu hanya bercanda.

Kabar dari Tanah Air. Peristiwa Teman Bac0k Teman, di Tana Toraja. Hal ini terjadi disebabkan Candaan Disuruh Menikah.

Seperti apa kisahnya, mari kita simak beritanya dikutip Pop Unik dari merdeka.com berikut.


Tersinggung Candaan Disuruh Menikah, Pria di Tana Toraja Bacok Teman

Seorang pria inisial UM (40) harus berurusan dengan kepolisian usai membacok tetangganya inisial MA (50). Aksi nekat UM membac0k tetangganya, karena tersinggung candaan soal disuruh menikah.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, Ajun Komisaris Besar Juara Silalahi menjelaskan kejadian pembacokan dilakukan UM terhadap MA pada Selasa, (4/10) kemarin. Warga Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja ini tega menganiaya dan juga tetangganya sendiri karena tersinggung disuruh menikah.

"Pelaku tega menebas korban diduga karena tersinggung disuruh untuk menikah. Pelaku dan korban merupakan teman sekampung dan sama-sama petani," kata Juara Silalahi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/10).

Juara mengungkapkan kronologi berawal saat keduanya bertemu di sawah untuk memotong padi. Usai kegiatan itu, keduanya berbincang dan bercanda.

"Karena jengkel mendengar pernyataan korban (disuruh menikah) itu, pelaku merasa sakit hati. Niat untuk menganiaya korban muncul," bebernya.

Keduanya disebut awalnya berbincang akrab. Namun, tiba-tiba korban menyindir dan menyuruh pelaku sebaiknya menikah agar ada yang membantunya di sawah.

"Niat korban mungkin bercanda, tapi pelaku tersinggung. Terjadilah aksi penganiayaan itu," kata Juara.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan sedang dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung diamankan ke kantor polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. UM terancam hukuman 5 tahun penjara.

[cob]


Sumber: merdeka

Post a Comment

0 Comments