okezone.com
Ilustrasi
|
"Kami berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah (28) sebagai pengelola website (situs) porno, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com yang berisi lebih dari 14 ribu video porno," ungkap Arief dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2014).
Arief menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, dan tiga buah ATM dari Bank BCA, BRI, serta Mandiri.
Jenderal polisi bintang satu itu menerangkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapat video porno dari internet, kemudian diunggah di website yang dikelola.
"Di website itu pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member dengan penawaran paket seharga Rp30 ribu sampai Rp800 ribu. Sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket," tegasnya.
Pelaku diketahui sudah memulai kegiatannya ini sejak 2012. Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Terhadap kedua pasal tersebut ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan/atau menjadikan anak sebagai objek," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
2 Comments
Mantap......
ReplyDeletegantung aja pelakunya.......????
ReplyDeleteBerkomentarlah Sesuai dengan Topik - Terimakasih.